Belum Ada Pengembalian, Segini Besaran Tunjangan Perumahan & Transportasi DPRD Kampar
- Selasa, 28 Mei 2024 - 13:55 WIB
- Reporter : M Aulia H
- Redaktur : Redaksi
BANGKINANGKOTA - Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi, menyebutkan kalau mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) di masa pandemi Covid-19 dalam penggunaan anggaran APBD Kampar Tahun 2021 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kampar, belum ada pengembalian ke kas negara.
Alasan kenapa belum ada pengembalian, kata Febrinaldi, karena dalam pengakuan Sekwan DPRD Kampar sifatnya temuan itu kesalahan administrasi, untuk itu mereka telah menindaklanjuti temuan tersebut.
"Saat saya menanyakan Sekwan DPRD Kampar, beliau itu menyampaikan mereka telah membentuk tim appraisal untuk melakukan kajian," kata Febrinaldi, baru baru ini kepada Pekanbaru MX.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (ORTAL) Pemkab Kampar Fadli, menyampaikan, kalau untuk anggaran yang menjadi temuan BPK sudah termuat jelas anggaran namun untuk angka persinya dirinya tidak ingat.
"Saya lihat itu ada nilai yang didapat untuk anggaran perumahan dan transportasi bagi DPRD Kampar, namun saya lupa detail besarannya," ungkap Fadli, Selasa (28/5/2024) sembari meminta maaf bahwa dirinya lagi menjaga keluarganya yang lagi sakit dan belum bisa menunjukkan besarannya.
Terkait hal ini, Sekwan DPRD Kampar Ramlah yang dikonfirmasi Pekanbaru-MX mengenai temuan BPK-RI tidak memberikan respon saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui juga berdasarkan data dalam Perbub 38 Tahun 2017 ditandatangani Bupati Kampar H Aziz Zaenal yang diperoleh Pekanbaru MX, untuk anggaran perumahan DPRD Kampar yang tertuang di Bab II bagian kesatu pasal 2 untuk anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD besarannya tertulis Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, Wakil Ketua Rp12 juta per bulan dan Anggota DPRD Rp11 juta per bulan.
Sedangkan bagian kedua pasal 3 untuk tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kampar tertulis besaran tunjangan transportasi Ketua DPRD Rp16 juta per bulan, Wakil Ketua Rp15 juta per bulan dan anggota DPRD Rp14 juta per bulan.
Dilain hal berdasarkan temuan BPK RI, menemukan anggaran tunjangan transportasi di DPRD Kampar yang juga tidak sesuai peraturan.
Di mana berdasarkan audit BPK RI untuk tunjangan transportasi dianggarkan sebesar Rp9.450.000.000.00, dengan rincian terhadap pimpinan yang tidak memperoleh kendaraan dinas mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp19 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Rp18 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan perumahan anggota DPRD Kampar yang sebesar Rp9.462.000.000.00, dengan rincian Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp20 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD mendapatkan Rp19 juta per bulan dan anggota DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan.
Dengan adanya temuan ini, BPK RI berpendapat tunjangan perumahan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kampar Nomor 38 Tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kampar belum menunjukkan nilai yang wajar.
Bahkan dalam hal ini BPK RI berpendapat pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007. Hal ini ada dalam lampiran Permendagri Nomor 7 angka III rumah dinas dan rumah jabatan. MX14