Terkait Temuan Anggaran Perumahan & Transportasi, ICI Minta APH Periksa Sekwan DPRD Kampar
- Rabu, 29 Mei 2024 - 15:52 WIB
- Reporter : M Aulia H
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM, KAMPAR - Indonesian Corruption Investigation (ICI) menyayangkan hilangnya temuan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kampar, saat Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) melakukan audit penggunaan anggaran APBD Tahun 2022, yang dilakukan di tahun 2023.
Menurut Kordinator ICI Muhammad Ikhsan, dari berita yang dibaca temuan itu sudah terjadi dari tahun 2021. Sedangkan pembayarannya masih terjadi sampai sekarang tanpa ada peraturan yang jelas.
"Jadi pakai peraturan yang mana sehingga anggaran itu bisa direalisasikan kepada wakil rakyat di DPRD Kampar, tentunya ini hal yang sangat janggal dan perlu diperiksa Kejaksaan dan Kepolisian jika kejadian berulang-ulang,'' sebut Ikhsan kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (29/5/2024).
Bahkan anehnya lagi, kata Ikhsan, diduga belum ada pengembalian kerugian negara terhadap uang digunakan yang diduga tanpa ada peraturan, namun dalam audit BPK RI untuk anggaran APBD Tahun 2022, bisa tidak ada temuan dalam pemeriksaan di tahun 2023.
"Yang seperti ini yang menjadi tanda tanya besar mengapa disaat pemeriksaan BPK tahun 2023 bisa menghilang, harusnya masih jadi temuan jika Peraturan Bupati (Perbup) tidak jelas. Ditambah lagi tim appraisal diduga baru dibentuk dalam melakukan kajian," sebutnya lagi.
Dalam masalah ini, pihaknya meminta Sekwan DPRD Kampar sebagai pengguna anggaran diperiksa Kejaksaan, Kepolisian ataupun KPK. Karena kejadian ini disaat pandemi Covid-19 dan negara dalam keadaan genting akibat wabah penyakit tersebut.
''Karena kejadian ini sudah berulang-ulang dan bukan baru terjadi. Ini diduga bukan kesalahan administrasi,'' ucapnya.
Dia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bertindak. Jika tidak bertindak, berarti APH ingin melakukan pembiaran praktik korupsi terjadi di Kampar.
Terkait atas dugaan korupsi temuan BPK RI ini, Sekwan DPRD Kampar tidak bisa ditemui begitu juga saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan pesan yang dikirim tidak ada balasan.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi, menyebutkan, kalau mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia di masa pandemi Covid-19 dalam penggunaan anggaran APBD Kampar Tahun 2021 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kampar, belum ada pengembalian ke kas negara.
Alasan kenapa belum ada pengembalian, kata Febrinaldi, karena dalam pengakuan Sekwan DPRD Kampar sifatnya temuan itu kesalahan administrasi, untuk itu mereka telah menindaklanjuti temuan tersebut.
"Saat saya menanyakan Sekwan DPRD Kampar, beliau itu menyampaikan mereka telah membentuk tim appraisal untuk melakukan kajian," kata Febrinaldi, baru-baru ini kepada Pekanbaru MX.
Untuk diketahui berdasarkan data dalam Perbub 38 Tahun 2017 yang ditandatangani Bupati Kampar H Aziz Zaenal yang diperoleh Pekanbaru MX.
Yakni untuk anggaran perumahan DPRD Kampar yang tertuang di Bab II bagian kesatu pasal 2 untuk anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD besarannya tertulis Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, Wakil Ketua Rp12 juta per bulan dan Anggota DPRD Rp11 juta per bulannya. MX14