Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi

Rizki: Terdakwa Hardi Yakub Bukan Perubah Lokasi Hotel Kuansing

  • Selasa, 14 Mei 2024 - 09:53 WIB
Proses persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan menghadirkan keterangan terdakwa Hardi Yakub. (Foto: Klikmx.com/ist).


HALILINTARNEWS.COM, TELUKKUANTAN - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Hotel Kuansing, dengan terdakwa Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing kembali berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. 

Kali ini salah satu saksi yang dihadirkan adalah Erlianto mantan Asisten I Pemkab Kuansing.

Menurut Rizki JP Poliang selaku Kuasa Hukum terdakwa kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) Senin (13/5/2024), sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, terkuak fakta, saksi Erlianto di hadapan Hakim Ketua Zefri Mahyeldo dan majelis mengungkapkan dirinya lah yang memimpin rapat pada tanggal 8 Februari 2013, terkait pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing.


Di mana salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah lokasi pembangunan hotel dipindah, dari awalnya di wisma jalur menjadi di samping gedung Abdoer Rauf.

Dan selanjutnya Erlianto melaporkan hasil notulen rapat secara lisan kepada Sekda dan Bupati kala itu, dan setelah itu Hardi Yakub baru mendapat perintah untuk merubah studi kelayakan.

Namun pada saat persidangan itu, ketika ditanya hakim terkait lebih duluan mana rapat atau perubahan studi kelayakan, Erlianto sempat menjawab lebih duluan perubahan studi kelayakan.


Mendengar jawaban seperti itu, Rizki selaku penasihat hukum kembali menkonfrontir dengan menggunakan alat bukti notulensi rapat. Akhirnya Erlianto mengaku bahwa sebenarnya lebih dulu rapat, baru kemudian terjadi perubahan studi kelayakan.

Sehingga dari rapat tersebut tergambar fakta, bahwa perubahan studi kelayakan itu bukan atas dasar inisiatif pribadi terdakwa Hardi Yakub selaku kepala Bappeda melainkan atas dasar hasil rapat yang dipimpin Erlianto.

''Atas dasar keterangan Erlianto itu, sangat jelas bahwa klien kami, Hardi Yakub tidak memiliki niat untuk merubah lokasi pada studi kelayakan. Terdakwa hanya menjalankan tugas  sebagai kepala Bappeda sebagai bentuk tindak lanjut atas rapat tersebut,'' pungkas Rizki. ***

 




Baca Juga